Sidrap, faktapers.id – Tim PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menyerahkan berkas perkara dalam kasus Ilegal Logging ke Kejari Sidrap, Jumat (11/10/2019).
Kasus tersebut diatas, telah dilakukan penyidikan oleh PPNS Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Dengan tersangka berinisial AGT yang berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Bahkan, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, berkas itu dinyatakan lengkap (P 21), berdasarkan surat: Nomor B-2948/P.4.4/Eku.1/10/2019 Tanggal 8 Oktober 2019.
Terkait dengan kasus yang menimpa tersangka AGT, berawal dari kegiatan Operasi SPORC Brigade Anoa di UD. LMB. MATAHARI, Jalan Patommo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada tanggal 29 Juli 2019.
Kemudian, dalam operasi itu, Tim menemukan tumpukan kayu olahan jenis kumea dalam bentuk balok sebanyak 56 (lima puluh enam) batang.
Pada saat diminta dokumen yang menyertainya tidak dapat menunjukan dokumen tersebut, malam harinya baru yang bersangkutan (AGT) mengirim foto dokumen melalui WA Group.
Setelah foto dokumen tersebut dikirim ke operator SIPIUH Online, diperoleh hasil bahwa nomor seri dokumen tersebut telah digunakan sebelumnya di tempat lain.
Kemudian, berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK.13/BPPHLHK.3/SW-I/SPORC/8/2019 tanggal, 1 Agustus 2019 dengan tersangka AGUSTAM Bin H. LABUNNA ditangkap. (Anchank)