Bikin Mata Melotot, Berikut Daftar Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020

1001
×

Bikin Mata Melotot, Berikut Daftar Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dampak dari defisitnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan berencana menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran peserta yang mecapai 2 kali lipat ditetapkan untuk seluruh segemen peserta BPJS akan diberlakukan pada 1 Januari 2020. Nah siap-siap pada tahun 2020. Sudah tentu kenaikan iuran BPJS membuat mata kita melotot.

Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan menaikan iuran dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kenaikan iuaran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Sementara, bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Sedangkan, untuk Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

Dilain sisi, bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri, besaran iuaran pelayanan berdasarkan kelas juga akan mengalami kenaikan.

Semisal kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Kenaikan besaran iuran yang mencapai 2 kali lipat pada tahun 2020, tentu rakyat harus bersiap-siap. Sehingga dapat memperhitungkan dan mengefisiensi pengeluaran.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *