Jakarta, Faktapers.id – Terkait posting-an istri eks Dandim Kendari, Sultra, Hendi Suhendi, mengenai penusukan Menko Polhukam Wiranto. Menurut Polisi pihaknya masih menunggu.
“Pada prinsipnya kita siap menerima pelimpahan pelaporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dimintai konfirmasi, Sabtu (12/10/2019) kemarin.
Sementara itu, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi seusai sertijab Dandim Kendari menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan pelanggaran pidana dalam posting-an istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi ke polisi.
Untuk itu Pangdam mengimbau para prajurit mengingatkan anggota keluarganya bijak menggunakan teknologi.
“Saya tidak tahu. Yang jelas, nanti kan yang mendalami dari kepolisian, ya. Jadi sekali lagi imbauan untuk istri-istrinya, sekali lagi, kendalikan jarinya masing-masing, jangan mudah juga terpengaruh untuk membuat hal-hal yang istilahnya membuat orang mungkin tersinggung dan sekali lagi dianggap mungkin mencemarkan nama dan lain-lain,” ungkap Surawahadi.
KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mendorong agar istri eks Dandim Kendari diproses di peradilan umum. Hal ini juga didorong dilakukan terhadap istri seorang prajurit di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ yang juga mem-posting soal penusukan Wiranto.
“Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum, karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujar KSAD di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10) lalu.
Sedangkan Kolonel HS setelah dicopot dari Dandim, ditahan selama 14 hari, karena dinyatakan melanggar perintah atasan terkait postingan istri mengomentari penusukan Wiranto.
“Sudah di sidang dan ditahan 14 hari di Denpom Kendari,” kata Danrem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto terpisah.
Danrem menjelaskan Kolonel HS melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni “Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer”. Uaa
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]