Bantu Konflik Papua, DPD Usulkan Bentuk Pansus

×

Bantu Konflik Papua, DPD Usulkan Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera usulkan pembentukan Panitia Khusus Papua. Hal itu dalam waktu dekat ini dilaksanakan untuk membantu penyelesaian konflik di bumi Cendrawasih tersebut.

“Penyelesaian kasus Papua perlu pendekatan lain jangan hanya menggunakan pendekatan militer,” ujar Ketua Komite I Teras Narang usai memimpin rapat pleno Komite I membahas draft Jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020, di ruang rapat Komite I Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (14/10/19).

Pada rapat pleno yang dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi, Djafar Alkatiri, dan Abdul Kholik tidak hanya membahas jadwal dan Program Kerja Komite I Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020.

Namun, juga membahas berkenaan persoalan Papua, Kunjungan Kerja ke daerah terkait Pilkada 2020, Usulan Revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, pertanahan, Daerah Otonomi Baru.

“Berkembang dalam rapat selain membahas jadwal yang terbatas sampai Desember 2019, kami memprioritaskan masalah Papua dan mengusulkan ada pansus yang diprakarsai oleh Komite I,” ungkap Narang.

Menurutnya, permasalahan Papua tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan militer, pemerintah dan daerah harus turun dan DPD RI sebagai perwakilan daerah harus hadir.

“Tadi kita semua sepakat akan akan membawa pada rapat pimpinan untuk dapat disepakati pada paripurna berkenaan masalah di Papua ini,” paparnya.

Kata Narang lagi, pada masa Sidang ini Komite I juga akan mengusulkan adanya Revisi Undang-Undang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Masih ada waktu untuk mengajukan usul terhadap Revisi Undang-Undang Pilkada, terkait nomenklatur banyak yang harus disempurnakan, seperti masalah waktu kampanye, cuti kampanye, teknis pelaksanaan di lapangan yang rumit,” urainya.

Berkaitan dengan hal pengawasan, lanjut Narang masalah ini akan diinventarisasi dalam waktu dekat dengan mengundang Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri yang Baru nanti dan juga dengan KPU.

Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi juga menjelaskan pentingnya DPD RI berperan dalam membuka keran moratorium Daerah Otonomi Baru, karena sudah puluhan tahun daerah masih memperjuangkan pemekaran.

“DPD saat ini memperjuangkan 173 DOB bahkan meningkat bertambah 314 DOB hingga saat ini, dasar hukumnya adalah ditandatanganinya dua RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh pemerintah sehingga DOB mampet,” jelasnya.

Menurut Fachrul, pihaknya akan adakan audiensi dengan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkornas) DOB seluruh Indonesia pada tanggal 12 November nanti. (Oss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *