Headline

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Susunan SOTK Perangkat Daerah

1001
×

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Susunan SOTK Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

Majalengka,faktaper.id – Rapat Paripurna DPRD Kab.Majalengka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kab Majalengka tentang perubahan atas perubahan peraturan Daerah no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kab Majalengka,yang di laksanakan di Gedung Bhinneka Yhuda Sawala Senin (14/10)

Rapat paripurna dihadiri 42 anggota DPRD kab. Majalengka dipimpin oleh ketua DPRD Kab. Majalengka Drs H Edy Annas Djunaedi MM, turut hadir Sekda, Muspida, para kepala OPD dan Camat.

Bupati Majalengka DR.H.Karna Sobahi M.MPd dalam sambutanya mengatakan,
dengan terbitnya UU nomor 23 tahun 2014. Tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakir UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan ke dua di atas UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah no 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah sebagai kebijakan pemerintah dalam acuan bagi daerah untuk menyusun struktur kelembagaan perangkat daerah.

Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat membawa perubahan terhadap pembentukan perangkat daerah dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja.

Namun demikian nomenklatur dan susunan organisasi yang ada belum sepenuhnya mengacu pada peraturan teknis tentang nomenklatur dan unit kerja

“Perlu kami sampaikan bahwa perubahan peraturan daerah no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab Majalengka melalui evaluasi kelembagaan, bertujuan untuk Mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan. Mewujudkan kelembagaan yang efektif dengan adanya keselarasan nomenklatur dengan regulasi di harapkan dari hasil evaluasi kelembagaan yang telah di laksanakan terdapat beberapa perubahan,” ujarnya.

Diantaranya (BMCK) menjadi Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, (PSDAP) menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk sub urusan sumber daya airnya merupakan bagian dari urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.

Dinas Tenagakerja dan Perindustrian menjadi Dinas Ketenaga kerjaan Koperasi dan UKM. Dinas Pangan dan Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Perikanan.

Satpol PP menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan pendapatan daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pada masing masing perangkat daerah di tetapkan tipelogi perangkat daerah yang terdiri dari tipe A menjadi Tipe B dan tipe C tipelogi perangkat daerah berdasarkan pada variabel dan penilaian yang terdiri dari variabel umum dan variabel teknis yang meliputi jumlah penduduk

“Diharapkan dengan adayan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ini. Dapat meningkatkan dalam membangun sinergi hubungan yang harmonis dengan seluruh mitra kerja para pemangku kebijakan baik legislatif dan pemerintahan pusat dan pemerintahan provinsi,” jelas Bupati (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *