Headline

Balai Gakkum Maluku – Papua Melepas Satwa Liar Dilindungi Hasil Tangkap Tangan di Merauke

922
×

Balai Gakkum Maluku – Papua Melepas Satwa Liar Dilindungi Hasil Tangkap Tangan di Merauke

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Penyidik Gakkum LHK Wilayah Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura bersama-sama BTN Wasur, Bidang KSDA Wilayah I Merauke, yang disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Merauke,

Balai Karantina Pertanian Merauke, Polres Merauke dan Tersangka pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 pukul 10.00 WIT melakukan pelepasliaran satwa dilindungi di Kawasan Taman Nasional Wasur Wilayah SPTN III Wasur yang merupakan hasil penangkapan Operasi Gabungan Balai Gakkum LHK Wil.

Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Balai Taman Nasional Wasur, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Merauke dan Polres Merauke pada tanggal 14 september 2019.

Dikatakan, Kepala Seksi III Jayapura, pelepasliaran ini dilaksanakan setelah mendapat surat persetujuan lepas liar barang bukti dari Pengadilan Negeri Merauke Nomor: 01/Pen.Pid/2019/PN.Mrk tanggal 26 September 2019.

“Adapun satwa yang dilepasliarkan adalah burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, burung Nuri Bayan (Eclektus roratus) sebanyak 5 ekor dan burung Cendrawasih (Paradisae apoda) sebanyak 1 ekor sedangkan satwa yang disisihkan untuk barang bukti dipengadilan berupa burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 2 ekor, burung Nuri Bayan (Eclektus roratus) sebanyak 1 ekor,” beber Kasi III Jayapura.

“berdasarkan hasil pemeriksaan surat keterangan pemeriksaan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kabupaten Merauke Nomor : 524/3267/2 019, 524/3268/2019 dan 524/3269/2019. Semua hewan dinyatakan dalam keadaan sehat dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat alamnya,” sambungnya.

Selain itu satwa yang akan dilepasliarkan masih memiliki sifat liar atau memiliki gen yang masih murni sehingga mampu bertahan di habitatnya dan tidak memiliki penyakit menular.

Kepala Seksi Wilayah 3 Jayapura mengingatkan, pertimbangan teknis dipilihnya lokasi pelepasliaran di Taman Nasional Wasur yaitu kawasan Taman Nasional Wasur merupakan habitat alam bagi satwa tersebut, memiliki luasan yang cukup dan daya dukung habitat yang memadai, memiliki pakan alami yang melimpah, serta terbebas dari aktivitas illegal manusia serta jauh dari pemukiman masyarakat.

“Landasan Yuridis  pelepasliaran satwa liar  terdapat pada penjelasan Pasal 53 ayat (3) PP 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan bahwa Satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi undang-undang hasil sitaan, rampasan dan temuan dapat dilakukan tindakan: dikembalikan ke alam; dititipkan pada lembaga konservasi atau badan usaha yang bergerak di bidang konservasi yang dianggap mampu; atau dimusnahkan dengan izin pejabat yang berwenang,”tutupnya.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *