Tangerang, faktapers.id – Surat edaran Camat Ciputat, Kota Tangerang Selatan yang memerintahkan pegawai perempuan mengenakan gamis hitam setiap Jumat, menjadi viral di media sosial dan grup-grup WhatsApp. Dan Sontak membuat masyarakat mempertanyakan sikap Camat Ciputat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan memiliki jabatan.
Mencengangkan lagi, surat edaran tersebut dibuat Camat setelah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hizbut Tahrir Indonesia Ciputat bertandang ke kantornya. Rombongan yang dipimpin oleh Ust Abu Nadzira selaku ketua DPC HTI Ciputat tersebut di terima dan disambut hangat oleh H. Andi D Patabai. AP, M.Si di dampingi seluruh jajaran pembantu Kecamatan ciputat.
Anehnya lagi, Camat juga menjanjikan akan melibatkan HTI Ciputat pada setiap kegiatan Kecamatan termasuk pembinaan di tengah masyarakat.
Andi pun berkilah. Dia menyebut surat itu tidak benar. Bahkan “menantang” mempertanyakan validitasnya, karena hingga saat ini tidak ada surat demikian di meja kerjanya.
“Jika pun ada, kata dia, tidak akan ditandatangani. Apalagi soal ketentuan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan telah tertuang dalam peraturan walikota (perwal),” sebutnya beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut hoaks dan sengaja diramaikan di media social, sehingga tak perlu dilaporkan ke aparat kepolisian.
Bantahan Sang Camat justru dibantah lagi oleh Sekcam Ciputat. Sekretaris Camat (Sekcam) Ciputat Ali Akbar justru membenarkan informasi surat tersebut. Menurutnya, surat edaran itu baru berupa draft alias belum ditandatangani. Surat itu juga bersifat imbauan.
“Mohon maaf soal edaran gamis hitam bagi pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat, itu hanya draft dan wacana yang belum ditandatangani Pak Camat. Sifatnya juga hanya imbauan untuk khusus hari Jumat,” kata Ali.
Ia mengaku draft itu tidak jadi ditandatangani, namun sudah terlanjur menyebar di media sosial. Ali juga memastikan bahwa perintah dalam draf tidak bisa dijalankan karena berbenturan dengan imbauan wali kota yang meminta pegawai memakai pakaian atasan putih dan bawahan hitam pada Jumat.
Dari surat edaran yang beredar tertera keterangan Surat Perintah yang menyatakan: “Memerintahkan kepada seluruh pegawai perempuan se-kecamatan Ciputat untuk dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat,” bunyi surat itu.
Di bagian bawah tertulis keterangan bahwa surat ditetapkan di Ciputat pada 9 Oktober 2019 atas nama Camat Ciputat Andi D Patabai. Tampak memang jika surat edaran itu belum dibubuhi tandatangan maupun stempel resmi dari pihak Kecamatan Ciputat, Tangsel, Banten.
Surat edaran ini sendiri membuat riuh warganet dan masyarakat. Banyak dari mereka yang mempertanyakan tujuan adanya pengenaan pakaian gamis hitam pada hari Jumat. Apalagi telah ada Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel sebelumnya yang mengimbau agar pegawai memakai baju putih bagi muslimah.
Meskipun demikian, muncul spekulasi jika Camat Ciputat ini memang “berkeinginan” mewajibkan pegawai perempuan di kantor pelayanan publik ini bergamis. Hal ini tidak terlepas dari merebaknya foto keikutsertaan Andi saat mengikuti kegiatan salah satu ormas islam yang sudah dibubarkan pemerintah. Serta merebaknya kembali unggahan pengurus organisasi ini di media sosial facebook, saat diterima Andi di kantornya diawal dia menjabat sebagai Camat Ciputat.
HTI Dilarang
Pemerintah secara resmi telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran dilandasi ideologi ormas tersebut yang tidak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
Perlu diketahui Indonesia bukan satu-satunya negara yang melarang aktivitas Hizbut Tahrir (HT). Organisasi yang berdiri di Yerusalem pada 1953 itu juga dilarang di sejumlah negara dunia.
Hizbut Tahrir didirikan oleh seorang cendekiawan bernama Taiquddin al Nabhani, dilarang atas sejumlah alasan kontroversial, mulai dari kudeta hingga terorisme. fp01