Kasus Tewasnya Mahasiswa Bukti Implementasi Sila Ke 5 Tak Sesuai Harapan

×

Kasus Tewasnya Mahasiswa Bukti Implementasi Sila Ke 5 Tak Sesuai Harapan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Di mata hukum sudah sepatutnya hak-hak rakyat Indonesia diberlakukan secara adil. Hukum ditegakan, bukan hanya untuk rakyat jelata. Akan tetapi, hukum harus diberlakukan kepada siapa saja.

Baik itu pejabat negara, maupun yang lainnya. Agar negara tersebut dapat berjalan dengan tertib dan aman.

Penegakkan hukum sendiri harus bersifat adil, seperti yang dirumuskan dalam UUD 45 pada sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) Tentang Hak Asasi Manusia hasil amandemen disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Tetapi pada kenyataanya jauh dari apa yang diharapkan, ini menjadi bukti bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan baik.

Namun halnya, hukum di Indonesia sendiri, masih dinilai oleh sebagian masyarakat di Indonesia tidak sejalan dengan UUD 45.

Sebagai contoh kasus tewasnya sejumlah mahasiswa saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu.

Bahkan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan fakta bahwa korban Muhammad Yusuf Kardawi meninggal diduga akibat luka tembak saat aksi 26 September di Kendari. Sebelumnya hanya korban Immawan Randi yang terang-terangan disebut meninggal karena luka tembak di bagian dada.

Sementara Yusuf Kardawi disebut meninggal lantaran luka serius di bagian kepala.

Dalam keterangan pers yang digelar di kantor KontraS, Jakarta, Senin (14/10/2019). Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah fakta atas peristiwa meninggalnya dua mahasiswa yang diduga akibat penggunaa senjata api.

“Jadi kami meragukan bahwa dia (Yusuf Kardawi) meninggal itu akibat luka pertamanya karena pemukulan. Ada dugaan, dia jatuh tersungkur itu karena adanya dugaan penembakan,” terang Arif dalam konferensi pers.

Arif berani menyatakan ketidakyakinan, bahwa mahasiswa yang meninggal itu karena luka jatuh. Sebab, dari keterangan saksi yang ia dapat. Yusuf mulanya tersungkur diduga, karena tembakan, lantas seseorang yang diduga polisi mendaratkan pukulan ke korban.

“Salah satu saksi yang kami wawancara itu mengatakan, saat dia mau menolong, itu dia diarahkan senjata api oleh orang yang berseragam preman yang diduga aparat kepolisian,” cerita Arif.

Kemudian ia kembali menceritakan, ketika mendapati todongan senjata diarahkan kepada saksi, maka saksi kemudian berlari zig-zag.

Saat itulah menurut Arif, saksi melihat ada orang lain yang jatuh tersungkur. Belakangan diketahui bahwa orang tersebut adalah Immawan Randi

“Kalau jatuhnya ke depan, seharusnya yang luka itu bagian depan. Tapi ini luka di bagian belakang. Dan dikonfirmasi oleh teman yang membawanya, dia melihat bahwa di kepala belakangnya itu. Ada sedikit lubang dan banyak mengeluarkan darah,” tutup Arif.

Kemudian dilanjutkan oleh Koordinator KontraS Yati Andriyani, pihak kontras telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik melalui ombudsman. Hingga saat ini, belum ada upaya apapun dari penegak hukum.

“Penyerahan barang bukti berupa selongsong peluru ke penyidik Polri belum jelas bagaimana tindak lanjutnya, apa hasil pemeriksaan barang bukti ini, termasuk uji balistik,” tambah dia.

Atas temuan fakta-fakta tersebut, Kontras pun mendesak Kapolri Tito Karnavian bukan saja mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur melainkan juga memproses secara pidana.(hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *