Headline

Unwidha Klaten Luncurkan 417 Ijazah Terbaru di Wisuda Angkatan Tahun Ini

×

Unwidha Klaten Luncurkan 417 Ijazah Terbaru di Wisuda Angkatan Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten mewisuda sebanyak 417 Mahasiswa yang terdiri dari 35 orang lulusan Magister S-2 sedangkan 365 orang lulusan program S-1 dan 17 orang lulusan program Diploma III.

Selain menganugerahkan gelar akademik dan gelar vokasi, wisudawan angkatan tahun 2019 mendapat ijazah sah dengan aturan baru menggunakan PIN juga dicantumkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) sehingga ijazah yang baru ini tidak bisa digunakan oleh orang lain .

Pernyataan ini disampaikan Rektor Unwidha, Prof.Dr.H Triyono M.Pd kepada awak media, disela-sela acara wisuda angkatan ke-71 di Gedung Rektorat Unwidha, Jl Ki Hajar Dewantara Klaten,Selasa (15/10/19) .

Menurutnya, ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam lingkup tugas Kemenristekdikti dan Pendidikan Tinggi yang telah ditandatangani Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Dalam Negeri, pada 6 Agustus 2018 lalu.

“Ijazah terintegrasi ke sistem layanan PD Dikti dan bisa diakses dari mana saja, untuk menghindari dari ijazah palsu dan cara memperoleh PIN ini harus melalui reservasi atau booking terlebih dahulu,” ujar Triyono.

Dia menjelaskan, Kemenristekdikti mengelola data dalam kapasitas besar, meliputi 290 ribu dosen, 7 juta lebih mahasiswa, data lulusan perguruan tinggi, dan pegawai di lingkungan kementerian dan perguruan tinggi.

Melalui sistem tersebut, dia mengharapkan, supaya data semakin baik kualitasnya, karena validasi akan menjadi semakin mudah dengan kualitas data dengan berbagai program dan layanan.

“Kami akan semakin baik mengelola. Layanan validasi atau penentuan keabsahan ijazah. Perguruan Tinggi akan mewisuda perlu dicek mahasiswa betul-betul mahasiswa yang telah menempuh proses pendidikan sehingga memenuhi kualifikasi tertentu sehingga berhak atas ijazah,” kata dia.

Lebih lanjut, Triyono menjelaskan ijazah yang baru meliputi beberapa ruang lingkup diantaranya, pemanfaatan data kependudukan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kemudian, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, percepatan pembangunan di perbatasan negara melalui kerjasama perguruan tinggi, dan bidang kerjasama lain yang disepakati.

Ia juga menambahkan,Pelaksanaan ijazah baru ini berfokus pada integrasi Data Kependudukan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang di dalamnya terdapat data individu pendidik (dosen), tenaga kependidikan, serta mahasiswa.

“Untuk history mahasiswa terinci ,dari kapan dia masuk baik hari dan tanggal tertera, sehingga perolehan PIN melalui proses yang dinilai oleh sebuah sistem. Ini juga meliputi data menyangkut akreditasi dan walaupun itu terkait lembaga tetapi bisa juga terkait mahasiswa atau lulusan,” kata dia.

Sistem ini ,lanjut Triyono, bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan validasi atas pengelolaan dan penyelenggaran ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

“Penggunaan data relatif luas tidak hanya kegiatan pendidikan, tetapi menyangkut hal setelah menempuh pendidikan. Oleh karena itu kerjasama penting dan pelaksanaan dari kerjasama ini lebih penting, karena kesepakatan tidak ada arti kalau tidak dilaksanakan,” katanya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *