Makassar,faktapers.id – Warga pesisir Pantai Galesong, Kabupaten Takalar resah, lantaran campur tangan oknum DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Yang mencoba lobi-lobi keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terhadap izin tambang.
Bahkan, warga mencurigai oknum Anggota DPRD yang disebut-sebut bernama Nikamatullah berusaha kerasmemperjuangkan PT Global Phinisi, PT Pandawa dan PT Waragonda untuk mendapatkan izin tambang di laut pesisir Pantai Galesong.
Supaya, keinginannya dapat tercapai. Padahal, gubernur Sulawesi mengeluarkan keputussan untuk tidak mengeluarkan izin dengan berbagai pertimbangan.
Sementara ketika dikonfirmasi via telepon, Nikmatullah selaku DPRD yang disebut dicurigai warga ngebet dapat upeti karena meminta izin tambang dikeluarkan membantah soal tudingan tersebut.
“Saya salah satu pimpinan di DPRD Provinsi, tudingan tersebut itu tidak benar saya memperjuangkan ketiga perusahaan tersebut untuk mendapatkan izin dari Instansi terkait. Akan tetapi memang saya menelepon dinas terkait untuk mempertanyakan jika perusahaan tersebut memenuhi syarat jangan dihambat izinnya, karena ada Perda yang mengatur tentang zona batas wilayah untuk bisa ditambang,” ujarnya, Selasa (15/10/2019).
“Kenapa pak Gubernur pada saat itu melarang izin tambang dikeluarkan, Nurdin Abdullah pada saat itu masih baru menjabat sebagai gubernur dan belum tahu bahwa ada Perda yang mengatur tentang zona batas wilayah yang bisa diberikan izin untuk menambang di wilayah pesisir Pantai Galesong, Kabupaten Takalar,” sambung Nikmatullah.
Dia juga membantah, soal adanya aliran dana masuk ke kantong pribadinya.
“Dan mengenai tudingan dana yang mengalir ke kantong saya, bahwa dugaan itu juga tidak benar. Sekarang ini banyak orang di tangkap KPK karena berani menerima imbalan dari pengusaha,” tegasnya.
Dilain sisi, Sekjen LSM Pekan 21, Amir Kadir mengatakan, Nurdin Abdullah yang masih baru menjabat Gubernur serta memutuskan tidak boleh ada tambang pasir di pesisir Pantai Galesong adalah hak prerogatif gubernur.
Bahkan menurut Amir, apabila ada salah satu pimpinan di DPRD Provinsi yang mengatakan pada saat itu Gubernur Nurdin Abdullah masih baru menjabat sebagai Gubernur.
Lalu memutuskan tidak boleh ada Tambang Pasir di pesisir pantai galesong dan belum mengetahui ada Perda yang mengatur tentang batas zona wilayah. Berarti sama saja melecehkan wibawa gubernur selaku pimpinan tertinggi di Sul-Sel.
“Pak gubernur pasti sudah mengkaji, membaca dan menimbang sebelum memutuskan. Jika dalam hal ini pak gubernur sudah benar dalam keputusannya untuk tidak menerbitkan izin tambang karena batas zona wilayah sudah jelas. Kalau pimpinan DPRD bilang gubernur tak mengerti peraturan sama saja itu melecehkan,”tukasnya.
“RZWP (Ruang Zona Wilayah Tambang) adalah kewenagan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Batas yang di izinkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi sampai 8 mil, lewat 12 mil harus izin dari Kementrian. Sedangkan PT Global Phinisi, PTW aragonda dan PT Pandawa sudah diluar RZWP (Ruang Zona Wilayah Tambang),” sambungnya.
Amir Kadir menambahkan, jika Nikmatullah telah menghubungi instansi terkait untuk mempertanyakan mengenai izin tambang perusahaan yang tidak diterbitkan izinnya. Maka Nikmatullah harus belajar lagi mengenai Zona Wilayah tambang.(anchank)