Soal OTT, Fahri Hamzah: KPK Frustasi dengan Kegagalannya

653
×

Soal OTT, Fahri Hamzah: KPK Frustasi dengan Kegagalannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – faktapers.id – Di bulan Oktober ini tiga kepala daerah terkena oprasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Desember 2019 mendatang masa kerja KPK dibawah kepemimpinan Agus Raharjo berakhir.

Diketahui, lembaga anti rasuah itu menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/19), Bupati Indramayu, Supendi pada Senin (14/10/19) dan terakhir Walikota Medan, Dzulmi Eldin yang dicokok pada Selasa malam (15/10/219).

Menyoal hal ini inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi), Fahri Hamzah saat dihubungi wartawan menegaskan, OTT yang dilakukan KPK sebagai kegagalan pemberantasan korupsi.

“OTT bukan saja pertanda gagal tapi frustrasi KPK,” sebut mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2014 -2019 itu, Rabu (16/10/19).

Dalam Undang-Undang (UU) apa pun, sambung Fahri, istilah OTT tidak dikenal. Bahkan, dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tidak mengandung kata ‘tertangkap ataupun ‘tangkap’, melainkan ‘penangkapan’ dengan merujuk Pasal 1 angka 20 KUHAP.

“Bagaimana disebut ‘tertangkap’ padahal diintai berbulan-bulan dan menyimpang dari makna asal,” ujarnya lagi.

Fahri berpendapat, OTT oleh KPK merupakan tindakan ilegal karena bertentangan dengan ketentuan UU dan hukum.

Urainya, definisi tertangkap tangan menurut KUHAP adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.

“Atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya,” sambung Fahri.

Atau, tambah Fahri, apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

“Korupsi itu dicegah sampai tak ada lagi, bukan diintip untuk ditangkap,” demikian dia. (oss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *