Jakarta, faktapers.id – Menurut kabar yang beredar di Media Sosial, Kamis, 17/10/2019, BEM SI akan melaksanakan Aksi unjuk rasa lanjutan untuk meminta kembali Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
Namun, beberapa hari lalu, pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan demo (STTP) hingga hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Jika aksi unjuk rasa mahasiswa terjadi sebelum hari pelantikan, Presiden Jokowi mengaku tidak masalah. Sebab menurutnya, demo sudah dijamin dalam konstitusi bernegara.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap menolak untuk mengeluarkan STTP. Alasannya, pihak Polda Metro Jaya ingin menjaga harkat dan martabat Indonesia di mata tamu-tamu negara asing yang akan menyaksikan acara pelantikan pada 20 Oktober mendatang.
“Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia, maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unras sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum”, Papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/10/2019).
Sikap Kepolisian Daerah Metro Jaya itu pun di amini Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal yang membeberkan dua alasan pihaknya tak menerbitkan STTP demo menjelang pelantikan Jokowi-Ma’ruf. Kedua alasan tetsebut adalah ingin menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menjaga harkat dan martabat bangsa.
“Polri secara umum sama sekali tidak melarang menyampaikan pendapat di muka umum bagi mahasiswa. Tetapi Polri memiliki tugas mulia memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, to serve and to protect, melindungi siapa pun”, papar Iqbal pada diskusi dengan wartawan di Hotel dikawasan, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, (16/10/2019).
Iqbal menyebut tak terbitnya STTP tetsebut merupakan diskresi kepolisian mengingat beberapa peristiwa aksi demonstrasi yang berakhir kerusuhan. Iqbal menyinggung kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga memiliki aturan dan dapat dibatasi.
Alasan kedua adalah menghormati aturan-aturan moral yang berlaku secara umum. Kemudian menaati hukum dan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya menjaga keamanan dan ketertiban. Aspek terakhir, menjaga keutuhan dan persatuan bangsa. Herry