Majalengka,faktapers.id – Tim khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengamankan dua pelaku Curanmor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, kedua pelaku tersebut, diketahui berinisial TT alias Inul, warga Majalengka dan DS alias Bro, penduduk Sumedang.
“Kedua pelaku tersebut, berhasil kita ciduk oleh tim Resmob Polres Majalengka di wilayah Soreang Bandung,” ungkapnya, Jumat (25/10/2019).
Menurut AKP M Wafdan, bahwa dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebayak tiga kali di beberapa tempat. Diantaranya, di wilayah Kertajati, Kadipaten dan Jatiwangi.
Namun, saat petugas membawa kedua pelaku pada saat proses pengembangan perkara dan melakukan pencarian barang bukti, pelaku malah berontak dan berusaha mencoba melarikan diri.
Petugas akhirnya, kata dia, melepas tembakan peringatan, namun kedua pelaku tak mengindahkan hal tersebut, sehingga petugas terpaksa berikan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di kaki kedua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku akhirnya mengalami luka tembak dibagian kaki dan tim kami langsung membawa kedua bandit tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis,” ujarnya.
Menurut kapolres, saat ini, selain petugas berhasil membekuk kedua bandit Curanmor tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil curian.
“Kami juga masih mengejar satu orang pelaku lainnya, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut satu unit motor yang diketahui merupakan hasil pencurian,” jelasnya.
Sementara itu, AKP M Wafdan menambahkan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka tersebut, yaitu dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya.
Caranya, yaitu dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T. Setelah kunci kontak rusak, selanjutnya tambah dia, para tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut, akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Lintong Situmorang)