Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah menghimbau agar para pejabat penyelenggara negara segera melaporkan daftar harta dan kekayaannya. Menurut KPK, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Untuk mencegah korupsi KPK juga mengatakan agar menteri yang baru dilantik untuk menghindari tindakan suap, gratifikasi, dan uang pelicin dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi.
“Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal”, papar Febri Diansyah kepada Wartawan di kantornya di Jakarta Selatan, (24/10/2019).
Menurut Febri pelaporan harta kekayaan pimpinan tertinggi di kementerian/ lembaga merupakan contoh baik untuk ditiru jajaran di bawahnya. Apalagi, kata Febri, pelaporan tersebut cukup mudah dengan hanya mengakses situs elhkpn.kpk.go.id
“Setiap Kementerian saat ini telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK. Sehingga, diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,” jelasnya.
Menurut Febry, pelaporan daftar harta kekayaan bagi menteri yang sebelumnya tidak menjadi Penyelenggara Negara atau baru menjabat, maka pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat. Begitu pun sebaliknya. Pelaporan harta kekayaan tersebut juga berlaku bagi menteri yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara. Mereka juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan paling lambat dalam waktu tiga bulan setelah tidak menjabat. Herry