Jakarta, faktapers.id – Larangan Odong-odong atau angkutan lingkungan darma wisata yang mengaspal di jalanan DKI akan segera diberlakukan. Begitu disampaikan oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar kepada wartawan, kemarin.
Nantinya, dalam pelaksanaan larangan terhadap odong-odong melintas di jalan, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. “Kita kasih pemahaman masyarakat tentang larangan odong-odong,” ujarnya.
Lebih lanjut Fahri menuturkan, sosialisasi terhadap odong-odong, dimaksudkan agar para penumpang maupun si pemilik mengetahui tentang rawannya kecelakaan, bila menggunakan kendaraan yang tak laik jalan. Ia pun akan melakukan pemetaan lokasi -lokasi beredarnya kendaraan wisata odong- odong.
“Karena mereka tidak hanya komunitas. Tapi bisa jadi perorangan. Kita petakan dulu daerah mana yang menjadi jalur lintasan mereka, nanti kita laksanakan (sosialisasi),” tuturnya.
Ia pun memiliki alasan mengapa odong-odong tidak diperbolehkan mengaspal.
“Pertama, tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, kedua tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada,” tandasnya.
Fahri menjelaskan untuk mendapat dokumen kelaikan jalan, kendaraan tersebut harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
Sebelumnya, Pemprov DKI akan menertibkan operasi odong-odong di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan odong-odong tidak memenuhi persyaratan keselamatan untuk beroperasi di jalanan umum.
“Odong-odong itu pasti tidak memenuhi persyaratan teknis dan yang lain kendaraan bermotor, sementara, mereka beroperasi di jalan umum. Nah oleh sebab itu, ini perlu ditertibkan. Saya sudah instruksikan kepada seluruh wilayah untuk melakukan penertiban odong-odong,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Syafrin kemudian menjelaskan peraturan angkutan jalan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ,PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
“Itu semuanya sudah jelas melarang operasional angkutan yang digunakan sebagai angkutan umum, tapi tidak memenuhi persyaratan layak jalan,” jelasnya.(uaa)