Jakarta, faktapers.id – Sekitar 50 tempat usaha, baik usaha loundry, Panti Pijat dan Rumah kos dan PKL yang melanggar aturan tata tertib bakal dilakukan sidang yustisi di Kalijodo Tambora Jakarta Barat.
Pelaksanaan sidang Yustisi itu, rencananya dilakukan pada tanggal 5/11/2019 yang akan datang. Demikian diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Senin 28/10/2019.
“Mereka diantaranya ada yang tidak memiliki ijin dan ada penambahan kamar serta tidak sesuai dengan tata tertib,” katanya.
Tamo menjelaskan, dari hasil operasi itu diantaranya rumah kosan dua puluh, Panti Pijat 10, Grogol Petamburan dua kosan, sisanya usaha loundry dan PKL. Mereka nantinya akan dilakukan denda setelah sidang. Yustisi.
“Tujuan operasi ini agar pemilik usaha itu taat membayar pajak, mengantisipasi teroris, mencegah kegiatan prostitusi dan penyalahgunaan narkoba,”ucap Tamo.(man)