Tangerang, faktapers.id-Balon Kades Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Bading Iswahyudin mengaku sangat bersyukur Ombudsman Perwakilan Banten telah memutuskan telah terjadi maladminitrasi dalam proses seleksi balon kades pilkades di Pemkab Tangerang.
Menurut Bading, rekomendasi Ombudsman itu menjadi fakta telah terjadi kesalahan administrasi dalam seleksi balon kades.
“Saya belum bisa mengambil langkah selanjutnya karena secara resmi belum menerima rekomendasi dari Ombudsman,” ungkapnya, Senin 28/10/2018.
Bading menambahkan, Ia melaporkan dugaan maladmintrasi dalam proses seleksi balon kades pilkades serentak di Kabupaten Tangerang itu karena sebagai warga negara yang baik dan paham hukum.
”Saya merasa dizalimi, masa saya sudah lulus seleski tes tulis balon kades, tapi dianulir kembali. Akibatnya saya tidak bisa mengikuti tahapan pilkades selanjutnya,”katanya.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menemukan aspek maladminitrasi dalam proses seleksi tes tulis kamampuan dasar bakal calon kepala desa (Balon Kades) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang, (Senin, 28/10/2019).
“Temuan ini diputuskan setelah Ombudsman memanggil perwakilan Pemkab Tangerang dan tim independen untuk meminta penjelasan tahapan seleksi balon kades berdasarkan laporan balon kades gagal,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumu, Senin 28/10/2019.
Bambang menjelaskan, Ombusdman melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari balon kades yang gagal dalam tes seleksi.
Ombusdman, kata Bambang, telah meminta penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tangerang Moh Maesal Rasyid, Asisten daerah 1 Pemkab Tangerang Heri Herianto, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin, dan Tim independen dari institute for community development (ICD) pada Kamis (24/10/2019) lalu, di kantor Ombusman perwakilan Banten.
“Hasilnya, ditemukan kesalahan adminitrasi dan peran panitia seleksi (pansel) yang kurang optimal,”ungkapnya.(linda)