Jakarta, faktapers.id – Kordinator Koalisi Tembakau, Dita Indah Sari mengungkapkan, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang cukai akan ancam industri rokok.
“Dalam PMK tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan nilai cukai rokok dengan nilai yang tidak kecil,” katannya saat beraudiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/19).
Pada udiensi yang diterima Sekretaris Fraksi PKB, Fathan Subkhi bersama Anggota Fraksi PKB, Latifah Sohib dan Daniel Johan itu, Dita pun menegaskan, PMK bakal berdampak pada petani tembakau dan cengkeh.
Paparnya lagi, untuk rokok putih mesin naik 29,95 persen, rokok kretek mesin naik 23,29 persen dan rokok kretek tangan naik 12 persen. “Akibatnya harga rokok akan naik pada kisaran Rp. 2000 sampai Rp. 7000 per bungkus,” sambung Dita.
Menurutnya, hal ini tentu akan berdampak pada serapan hasil tembakau dan cengkeh karena pabrik akan mengurangi jumlah produksi.
“Saat cukai naik 2019, serapan menurun sekitar 15 persen akibat penjualan menurun, khususnya untuk kretek tangan,” urai Dita.
Lanjutnya, selain soal serapan hasil petani, pabrik juga akan melakukan efisiensi karena dengan kenaikan harga juga akan berdampak pada daya beli di pasaran. Dita menambahkan, menurut Asosiasi Masyarakat Tembakau, setiap kenaikan 5 perseb diperkirakan ada 7000 buruh di PH. (OSS)