Headline

Tangerang Calon Kepala Desa Mengugat ke Jalur Hukum Karena Ombusmen Belum Ada Tindak lanjut

1837
×

Tangerang Calon Kepala Desa Mengugat ke Jalur Hukum Karena Ombusmen Belum Ada Tindak lanjut

Sebarkan artikel ini

Tangerang faktapers.id.proses seleksi calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang akhirnya berujung protes. Protes datang dari salah satu calon Kepala Desa Kayuagung Kecamatan Sepatan, Alwani. Yang sudah melakukan pelaporan pada Ombusmen propinvi dan ombusmen RI.

telah dipermainkan oleh panitia seleksi tes uji dasar calon kades. Ia menduga ada ketidak fair-an panitia saat seleksi tes tulis atau ujian komperensif yang berlangsung di Gedung Sport Centre Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selasa (8/10/2019) lalu.

Protes bermula saat Alwani menerima surat pemberitahuan kelulusan yang menyatakan dirinya tidak lulus. Surat itu menyebut bahwa Alwani tidak mengisi sejumlah lembar tes wajib seleksi kades. Yang membuat aneh lagi calon ini bertanya hasil uji copensi nya hilang dan tidak ada di Kabupaten Tangerang, info nya di bawa ke bandung, bukan itu saja dokumen tidak di simpan di Kabupaten Tangerang baik copy dan aslinya Alwani tidak wajar ini semua.

Sontak, hal itu dibantahnya. Ia mengaku telah mengisi semua lembar jawaban dalam dua sesi tes yang diberikan panitia.namun berkas yang sudah saya isi ini tidak tahu ada dimana.

“Saya telah menyelesaikan semua. Saya isi semuanya, tapi kenapa hasilnya saya tidak lulus, ini jelas mempermainkan saya. Hak politik saya untuk maju sebagai kades digagalkan,” ujarnya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Sabtu (12/10/2019).lalu

“Saya tidak dinyatakan lulus, karena di surat itu ditulis bahwa saya tidak mengerjakan sembilan soal di sesi satu dan tujuh soal di sesi kedua. Faktanya, saya ini tahu jumlah dan uraian soalnya. Kok dibilang tidak mengisi, apa yang saya kerjakan tidak dapat di perlihatkan dari tulisan aneh ini, panitia sudah tidak fair,” sambungnya.

Setelah mengetahui ada ketidak beresan, Alwani lalu mendatangi Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat.

Ia meminta arsip hasil tes ke dinas tersebut. Sayang, kedatangannya tak mendapatkan hasil apa-apa.dokumen di duga di hilangkan karena bertele tele bahasanya san tidak jelas sama sekali.

“ungkap Pak Kadis tidak ada arsip soal uji tes kemarin di kantornya, melainkan adanya di Bandung tempat penguji yaitu Institute For Community Development (ICD),”jelas dia menirukan perkataan kadis

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, Alwani pun pulang dengan tangan kosong. Ia menyayangkan sikap DPMPD Kabupaten Tangerang yang lalai membiarkan arsip yang penting dibawa ke bandung.

“DPMPD Kabupaten Tangerang jelas telah lalai. Kenapa kami harus datang ke Bandung, tesnya kan di Tangerang. Saya tak tahu ICD itu? Siapa mereka? Kalau namanya tim independen, harusnya pengelolaan arsipnya terbuka untuk publik bukan malah merepotkan kami,” ketusnya.

Padahal, hasil tes bisa menjadi acuan jika ada kesalahan dan bahan penyelesaian konflik pilkades yang kerap terjadi di Kabupaten Tangerang.

“Menyikapi hal ini, saya akan melaporkan kepada pihak yang dapat menyekesaikan masalah ini. Contoh seperti Ombusmen dan KPK karena di duga ada no Rek pribadi yang menerima transfer dari calon kepala desa. Mengakui fenomena ketidak fairan panitia terkait hasil tes kerap menjadi salah satu pemicu konflik pilkades.

Ia juga menyinggung, perihal standarisasi tim penguji ICD yang menjadi penanggung jawab tes Pilkades.yang beralamat bukan kantor melainkan tumah tinggal bapak Agus.

“Pemkab Tangerang jangan tutup mata, masyarakat tidak bisa dibodohi lagi. Para balon kades sudah jengah keberadan tim-tim yang tidak jelas,” ucapnya.

“Saya malah dapat laporan bahwa penguji ICD tersebut kantornya adalah sebuah rumah dan tidak terpampang plang nama lembaganya, standarisasinya tentu patut dipertanyakan Legalitas ke jelasannya
terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga juga. Dudung menyebut dua calon kapala desa bernama Fuja dan Kiki berunjuk rasa ke panitia Pilkades hanya karena hasil tes yang belum keluar,”bebernya.

“Mereka meminta pembuktian hasil tes yang di lakukan oleh team independen yang di bentuk oleh Pemdes Kabupaten Tangerang Tahun 2019. Ketidak jelasan ini pada akhirnya di tindak lanjut laporan semua calon kepala desa gagal ke Ombusmend provinsi banten dan ombusmen RI agar mendapat ke adilan. Ternyata sampai berita ini terbit belum ada ke putusan yg baik. Seolah semua berjalan baik baik saja,” tukasnya.(linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *