Terjadi Ditangerang, Ayah Bejad Tega Perkosa Anak Kandungnya

745
×

Terjadi Ditangerang, Ayah Bejad Tega Perkosa Anak Kandungnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terjadi lagi, kasus asusila yang sangat memprihatinkan. Pria berinisial JN (39) dengan sadar tega melakukan pemerkosaan terhadap NK (16), anak kandungnya sendiri.

Dengan alasan dan berpura-pura bisa menangkal ilmu sihir yang sedang menimpa korban. JN, warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, tega melakukan perbuatan keji itu. Sudah 1 tahun perbuatan itu dilakukan JN.

“Modus operandi daripada pelaku dengan cara menyampaikan kalau pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada ditubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan”, papar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan di Kantornya, Senin, (28/10/2019).

Usai melakukan permerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Saat itu pelaku mengaku bahwa cara tersebut mampu mencegah kembalinya santet atau teluh yang telah dihilangkan pada tubuh korban.

Perbuatan tersebut dilakukan setelah JN dan istri bercerai. JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.

Dalam melakukan aksi bejadnya, pelaku tak mengancam korban. Dia hanya terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.

“Ada ketakutan. Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya. Apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan”, tutur Ferdy.

Awalnya korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) tak mau cerita, namun setelah diselidiki dan diajak bercerita oleh ibunya barulah korban berani mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya.

Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dikamar tempat tinggalnya karena pelaku dan korban ini tinggal serumah.

Akibat perbuatan bejadnya pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *