Jakarta, faktapers.id – Terkait ICW pernyataan ultimatum yang ditujukan untuk Mahfud MD lebih baik mengundurkan diri dari Menkopolhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK yang baru.
Tidak ditanggapi serius oleh Menkopolhukam Mahfud MD, bahkan Mahfud enggan berkomentar banyak soal pernyataan itu.”Memang ICW itu siapa?,” ujarnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Dengan tersenyum, justru ICW ditantang Mahfud untuk membuat pernyataan terkait Perpu KPK.
“Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW, apa namanya untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perpu KPK),”tukasnya.
Soal Perppu KPK kata Mahfud, sebelumnya sudah disampaikan, bahwa Perppu tersebut sudah mendapat pandangan dari masyarakat sejak Menkopolhukam dijabat oleh Wiranto.
“Kan sebelum saya jadi menteri soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke presiden. Ya nunggu presiden aja,” tuturnya.(uaa)