Jakarta, faktapers.id ‐ Kasus banyaknya petugas KPPS di berbagai daerah meninggal dunia pada Pilpres dan pileg serentak 2019 di berbagai daerah yang ada di Indonesia, menjadi catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Maka dari itu, Komnas HAM merekomendasikan agar pemilu serentak di evaluasi sistem administrasinya. Sehingga ada jarak antara Pilpres dan Pileg maupun Pilkada.
“Yang kami rekomendasikan itu bagaimana soal pemilu serentak ini harus dievaluasi, itu pertama. Artinya, keserentakan itu harus dipastikan apakah nanti ada pemilu nasional sendiri, apakah ada pemilu lokal sendiri, gitu,” kata Hairansyah kepada awak media usai Komnas HAM meluncurkan Buku Laporan Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
“Ini kemudian yang harusnya pengadministrasian dalam sistem pemilu serentak itu lebih disederhanakan dan berbasis teknologi informasi,” sambungnya.
Menurut dia, pemilu serentak tahun ini merupakan salah satu faktor penyebab para petugas penyelenggara Pemilu kelelahan. Beban tugas yang begitu berat dan harus selesai tepat waktu membuat petugas tidak mendapat waktu istirahat yang cukup. Sebab, tercatat sedikitnya 440 petugas KPPS di berbagai daerah meninggal dunia.
Untuk tidak terulang peristiwa meninggalnya petugas KPPS, sebaiknya pemilu legislatif dan pemilihan presiden tak lagi dihelat secara serentak.
Pada Pemilu 2024 mendatang, pesta demokrasi akan dihelat lebih besar lagi. Di samping ada pemilihan presiden-wakil presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pilkada juga akan dilaksanakan di tahun yang sama. Hal itu diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pilkada serentak 2024 akan dihelat untuk memilih 34 gubernur, 504 bupati/wali kota, dan hampir 3.000 anggota DPRD provinsi serta hampir 16.000 anggota DPRD kabupaten/kota. (Pasal 201 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada).
Di tahun yang sama, rakyat juga akan memilih 575 anggota DPR RI, dan 136 anggota DPD RI, serta pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sejauh ini, pemerintah dan DPR belum membuat aturan turunan dari UU No. 10 tahun 2016 dan UU No. 7 tahun 2017 khusus untuk Pemilu 2024 mendatang. Dengan demikian, masih belum dipastikan pemilu dan pilkada seluruh Indonesia bakal dihelat di hari yang sama atau tidak.(Uaa)