Jakarta, Faktapers.id – Tiga kelurahan di Jakarta Utara yaitu Rorotan, Warakas dan Pejagalan diusulkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum tingkat Provinsi DKI Jakarta. Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim berharap 31 kelurahan di Jakarta Utara bisa dikukuhkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum.
“Saat ini, sudah 23 kelurahan yang dikukuhkan sedangkan sisanya masih dalam proses. Jika sudah dikukuhkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum maka tantangan selanjutnya adalah bagaimana menjaganya agar permasalahan hukum di wilayah seperti krimininalitas, pernikahan dini, sengketa tanah, tawuran dan lain-lain bisa berkurang,” terang Ali saat menerima tiga calon Kelurahan Sadar Hukum tingkat Provinsi DKI Jakarta di Ruang VIP, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (29/10).
Sedangkan kelurahan yang sudah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum akan diajukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum dengan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan.
“Secara berkolaborasi menggerakan masyarakat agar taat terhadap aturan hukum yang berlaku. Laksanakan ini semua dengan sepenuh hati dan kompak sehingga bisa membuktikan bahwa tiga kelurahan ini pantas dikukuhkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2019,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Jakarta Utara, Siti Sumiyati menjelaskan, kategori penilaian Kelurahan Sadar Hukum harus memenuhi 4 dimensi yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan dan informasi. “Hari ini, tiga kelurahan tersebut memaparkan langsung kondisi di wilayahnya yang sesuai dengan kriteria penilaian Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya.(tajuli)