Buronan Kasus Bank Century Ditangkap Jaksa

1671
×

Buronan Kasus Bank Century Ditangkap Jaksa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Buronan Kasus Bank Century, Ir. Stefanus Farok Nurtjahja ditangkap jaksa Kejaksaan Agung RI (Kejakgung), pada hari Selasa malam, (29/10/2019) oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat.

Seperti diketahui sudah sekian lama Ir. Stefanus Farok Nurtjahja, mejadi buronan Kejakgung dalam kasus Bank Century.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, pihak Kejakgung berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan Ir. Stefanus Farok Nurtjahja yang telah menjadi terpidana perkara Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Bank Century. Stefanus Farok Nurtjahja diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB tanpa adanya perlawanan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Ir. Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp 1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.

Atas perbuatannya, Ir. Stefanus Farok Nurtjahja, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), namun sebelum Jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri.

Pasca penangkapan terhadap dirinya, IStefanus Farok Nurtjahja langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut.

“Penangkapan terhadap   Ir. Stefanus Farok Nurtjahja, merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke 346 sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018”, pungkas Mukri di kantornya, Rabu, (30/10/2019). Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *