Jakarta,faktapers.id– Kejaksaan Negeri bersama aparat Polres dan Pemkot Jakarta Barat melakukan pemusnahaan barang bukti narkotika dan psikotropika periode Desember 2018 sampai dengan Oktober 2019 di Kantor Negeri Kejaksaan, Jakarta Barat, Rabu(30/10/2019).
Dari jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja 10.370.495 gram, Jenis Kristal Metafetamina seberat 24.059.666 gram, jenis tablet metafetamina 814.073 gram, jenis tablet MDMA seberat 2.467.402 gram, jenis serbuk tablet MDMA 0,5388 gram, Jenis tablet pecahan MDMA 5,791 gram, jenis tablet nima Tezeepam 563,041 gram, serta lainnyanya.
Barang bukti yang dimusnahkan juga merupakan dari ribuan perkara yang ditangani oleh pihak Kejaksaan negeri Jakarta Barat.
Barang buki lainnya juga dari 154 perkara turut dimusnahkan seperti 55 jenis senjata tajam, 54 handphone, 4 buah pistol, 12 buah kunci T, 6 buah gembok, 256 keping DVD porno, 1 buah laptop.
Selain itu juga ada barang bukti pangan dan obat tanpa izin edar dari 11 perkara diantaranya, 271 strip Tramadol, 1,049 obat poles, 30 butir obat kapsul, obat kuat berbagai merek, dll.
Hadiri dalam giat tersebut, Walikota Jakarta barat Rustam Effendi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adi Nugroho, Ketua MUI Jakarta Barat diwakilkan Bpk Suripno Husein, Kapolres Metro Jakbar di wakili Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz, Wakasatreskrim Polres Jakbar Kompol Herjon Silaban, Dandim 0503 /JB di wakili kapten inf Missin MD, Kapolsek Metro Kembangan AKP Fahrul Sudiana SIK, BNN provinsi DKI Kasi Wastahti Tumiran. Direktur tindak pidana terorisme tibdak pidana lintas Negara, Agus Tri, Alkal dinas bina marga M.Ruslan, Ketua BNNP DKI Jakarta di Wakilkan Tumiran.(uaa)