Headline

Pol PP Tindak 6 Perusahaan Tak Berizin di Kabupaten Tangerang

1112
×

Pol PP Tindak 6 Perusahaan Tak Berizin di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang Faktapers.id.-Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak 6 perusahaan yang tidak memiliki izin.

“Kami meminta Sat Pol PP melakukan tindakan tegas 6 perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut jangan ada kesan seakan-akan tutup mata. Gerak Indonesia melakukan kegiatan ini untuk membantu pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), menuju Kabupaten Tangerang gemilang pada hari Rabu (30/10/ 2019).

Warga masyarakat kabupaten Tangerang dan Kepala Bidang Intelijen Dewan Pimpinan Pusat Gerak Indonesia mengatakan, pihaknya akan tetap mengawal proses penindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja dalam penindakan perusahaan perusahaan nakal tanpa izin di Kabupaten Tangerang.

“Masih banyak juga perusahaan lain yang diajukan permohonan pengawasannya,” jelasnya.

Abdurahman meminta pada Sat Pol PP untuk segera menertibkan enam perusahaan yang melanggar Perda Kabupaten Tangerang ini.
Agar pol pp dapat menindak lanjut pelaporan masyarakatnya.(linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *