Klaten, faktapers.id-Kejaksaan Negeri Klaten menetapkan dua kepala desa di Kabupaten setempat sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan APBDes. Dua Kades tersebut yakni Kades Gedaren kecamatan Jatinom dan Kades Sidowarno, kecamatan Wonosari.
Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Fery Mupahir, mengatakan, penyidik telah mempunyai minimal 2 alat bukti untuk menetapkan kedua kades tersebut sebagai tersangka.
“Ya Kami sudah menetapkan kedua Kades tersebut sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti yang kita dapatkan, untuk Kades Gedaren, nilai kerugian negara atas perbuatannya tersebut masih dihitung belum pasti, tapi diatas Rp. 200 juta lebih”,katanya, Rabu (30/10/19) .
Sedangkan Kasie Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Klaten, Ginanjar menambahkan, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Klaten, melakukan gelar perkara, telah menetapkan tersangka penyalahgunaan APBDesa. Untuk Sukarno, Kades Sidowarno, Kecamatan Wonosari periode 2013 -2019, terkait beberapa kegiatan infrastruktur di desa sidowarno.
“Kades Sidowarno Sukarno ini kita sangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo ayat 3 UU Tipikor,”ucap Ginanjar.
Sedangkan Sri Waluya, Kades Gedaren, Kecamatan Jatinom, periode 2013 -2019, Ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap ikut bertanggung jawab, karena posisinya selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa terkait penggunaan APBDes Gedaren.
“Sri Waluyo yang kembali terpilih dalam Pilkades serentak tahap III kemarin, Disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Untuk gedaren akan ada lagi pihak yang akan kami mintakan pertanggung jawaban,”ujarnya (Madi)