Jakarta, faktapers.id – Kisruhnya soal pengajuan anggaran lem aibon hingga mencapai 82 miliar di Sudis Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Agus Ramdani mengungkapkan, anggaran mengenai lem aibon dalam dokumen rancangan KUA-PPAS 2020 sifatnya hanya sementara.
Menurut Agus, anggaran lem aibon itu merupakan biaya operasional pendidikan (BOP) yang harus diinput dalam sistem e-budgeting pada akhir Juli 2019.
“Namun, pada waktu yang ditentukan, sekolah-sekolah di Jakarta Barat belum mencantumkan BOP tersebut kedalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS),” ungkapnya.
Hingga akhirnya kata Agus, pihak sudin pendidikan Jakarta Barat, menginput data sesuai dengan Pagu Anggaran atau alokasi anggaran, yang ditetapkan untuk mendanai belanja Sudin Pendidikan Jakarta Barat.
“(Anggaran) dihitung perjumlah siswa dikalikan tarifnya. Untuk anak SD itu dikalikan Rp 100.000. Anggaran sementara itu nantinya akan tergantikan dengan RKAS yang sudah diinput oleh setiap sekolah,” pungkasnya.
“Itu yang nanti akan kita matching kan kedalam sistem. Setelah sistem di matchingkan baru dibahas dengan legislatif,” sambung Agus mengakhiri pembicaraan.(man)