Jakarta, faktapers.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Aparatur Sipil Negara (ASN ).
Sekretaris Kota Desi Putra mengatakan jika kegiatan ini dilaksanakan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dimana Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” katanya di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (31/10).
Dengan Jaminan yang sudah diberikan oleh negara, Desi Putra berharap para ASN Jakarta Utara tidak lagi menahan diri dalam pengabdiannya pada masyarakat.
“Semua sudah dijamin negara. Mulai dari JKK sampai dengan JKM-nya. Untuk itu maka sudah seharusnya Kita bekerja sepenuh hati, karena apa yang Kita kerjakan di sini adalah pembangunan tempat tinggal Kita sendiri, lingkungan Kita,” ucapnya.
Dan dengan pemahaman akan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini, Desi ingin seluruh pegawai ASN Jakarta Utara mengetahui akan hak yang dimiliki.
“Untuk itu diharapkan agar semua yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga bisa memahami tentang Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015. Harapannya semoga mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam menjalankan tugas di masing masing UKPD,”pungkasnya.(tajuli)