Headline

Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua Amankan 85 Satwa

×

Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua Amankan 85 Satwa

Sebarkan artikel ini

Ternate, faktapers.id – Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua.

Bersama dengan BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara berhasil amankan 85 ekor satwa dilindungi dari tangan 4 orang pelaku.

85 atwa dilindungi terdiri dari: Kasturi ternate (Lorius garrulus) 49 ekor; Kakatua putih (Cacatua alba) 15 ekor, Nuri bayan (Eclectus roratus) 11 ekor, Nuri kalung ungu (Eos squamata) 10 ekor, Gantungan burung sebanyak 59 buah, dan kandang sebanyak 3 buah.

Kasturi ternate (Lorius garrulus) barang bukti yangdiamankan dari tangan empat pelaku.

Yosef Nong selaku Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua menjelaskan, operasi tersebut dilakukan sejak tanggal 20 sampai 29 September 2019.

Pihaknya telah mengamankan 4 pelaku berinisial IU (34 tahun), AS (29 tahun), IS (40 tahun) dan RW (58 tahun).

“Penangkapan ini berawal dari operasi Intelijen Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai KSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate, yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di 4 kabupaten di Provinsi Maluku Utara,” ungkap Yosef dalam rilis yang diterima pada Rabu(2/10/2019) malam.

Empat daerah tersebut yakni: Desa Dehegila di Kecamatan Morotai Selatan Pulau Morotai. Desa Kalipitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara. Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur, dan Desa Sailal, Kecamatan Maba Halmahera Timur.

“Pelaku diduga merupakan sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara,” katanya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, modus penangkapan burung dilakukan menggunakan lem getah yang dipasang pada ranting pohon sukun, bersama dengan burung pancing.

“Dimana burung pancing ini akan bersuara atau berkicau memancing burung lainnya,” ungkap Yosef.

Kakatua putih (Cacatua alba) yang diamankan di BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.

Saat ini, 4 pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik KLHK dan menjalani proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, yang masuk dalam mata rantai jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Selain itu, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan c jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, barang bukti dilakukan titip rawat ke Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate.

Yosef menyebutkan, Provinsi Maluku Utara adalah salah satu simpul perdagangan satwa burung paruh bengkok, lokasinya yang strategis dan tipe kepulauan, yang memiliki banyaknya pintu keluar berupa pelabuhan rakyat.

Sehingga petugas mengalami kesulitan dalam pengawasan.

“Untuk itu, dibutuhkan sinergirtas antar penegak hukum dalam penanganan perdagangan satwa liar yang dilindungi khususnya paruh bengkok di sekitar wilayah Maluku Utara,” ujarnya.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *