Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan yang menjerat Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
KPK melakukan pemeriksaan di Mapolda Medan diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman bersama lima orang lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Medan. Semua saksi TDE, TPK suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah kota Medan tahun 2019,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dan menahan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN) dan seorang staf protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang itu disinyalir sebagai upeti karena dirinya diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar.(fp04)