Manado, faktapers.id – FL(16) oknum siswa SMK pelaku penusukan guru hingga tewas pada hari Selasa kemarin (22/10/2019) terancam hukuman 20 tahun penjara. Peristiwa penusukan hingga korban meninggal dunia merupakan potret buram dunia pendidikan di Indonesia. Sebab, aksi itu terbilang keji, fakta dari dekadensi moral selaku pelajar.
Sehingga perlu adanya kegiatan-kegiatan yang rutin dilakukan oleh pihak sekolah maupun pemerintah serta orang tua dalam membangun karakter generasi penerus bangsa yang berkepribadian santun.
Terkait peristiwa penusukan oknum pelajar terhadap gurunya, Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini siswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk penanganannya, polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bappas), dan penasehat hukum dari tersangka.
Ibrahim mengatakan, kemungkinan siswa tersebut dikenakan pasal pembunuhan yang hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Bisa saja pasal 338, 350, 351 ayat 2. Namun, itu tergantung penyidik nantinya. Hukuman penjara 15 sampai 20 tahun,” kata Ibrahim saat dihubungi wartawan Koran Harian Nasional FAKTA PERS dan media online faktapers.id,Jumat kemarin.
Ibrahim menuturkan, tersangka sudah dilimpahkan dari Polsek Mapanget ke Polres Manado. “Saat ini tersangka ditahan di Polres Manado,” ujar Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin kemarin, sekitar pukul 09.30 Wita.
FL merupakan siswa SMK di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara
Sementara korban Alexander adalah salah satu guru agama Kristen di sekolah tersebut. Awalnya, korban menegur beberapa siswanya yang sedang merokok di lingkungan sekolah, yakni siswa berisial C, FL dan OU.
Selanjutnya, salah seorang guru berinisial AD menyuruh pelaku FL untuk pulang. Setelah pelaku FL pulang ke rumahnya, siswa berinisial OU memprotes teguran dari korban, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut antara korban dan OU.
Beberpa saat kemudian pelaku FL datang kembali ke sekolah dengan membawa pisau. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menikam tubuh korban.
Saat itu korban sedang berada di atas sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tikaman di bagian tubuhnya. Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri.
Sementara korban yang mengalami luka tikaman dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.(Nixon)