Serang, faktapers.id – DPD KAI Banten melaksanakan sumpah advokat di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banten. Pengambilan sumpah Advokat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, H. Haryanto, SH., MH.
Dalam sambutannya Haryanto menyampaikan, para Advokat harus selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku dan selalu setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Saya berharap untuk selalu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan dan tidak boleh menolak masyarakat yang tidak mampu meminta bantuan hukum,” imbuhnya.
Sementara Ketua DPD KAI Banten Adv. Damsik SH MH CIL mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten beserta jajarannya, dan tak lupa pula kepada panitia sumpah di Pengadilan Tinggi Banten dalam agenda Pengambilan Sumpah Advokat KAI Banten, dan berharap kepada unsur Pengadilan Tinggi Banten untuk turut membantu kegiatan PKPA yaitu sebagai pemateri dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
DPD KAI Banten telah melakukan kegiatan sumpah Advokat keenam kalinya. Advokat yang akan di sumpah hari ini telah melalui tahap verifikasi yang ketat, baik dari Organisasi Advokat (OA) maupun dari Pengadilan Tinggi (PT), dan Advokat yang hari ini akan di sumpah.
“Saya jamin telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana di maksud dalam ketentuan Pasal 2, Pasal 3 UU Advokat No. 18 Tahun 2003. Maka dari itu untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 UU Advokat, saya memohon kepada yang mulia dan terhormat KPT untuk mengambil sumpah Advokat sebanyak 40 calon Advokat dari DPD KAI Banten,” ucapnya.
Advokat adalah penegak hukum, yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang¬undangan (Pasal 5 UU Advokat). Adv Damsik berpesan, walaupun bebas mandiri setelah di sumpah, Advokat DPD KAI Banten diharapkan tidak melanggar larangan – larangan : a. Melanggar UU, b. Kode Etik Advokat, c. Sumpah Advokat. fp01