Melawi, faktapers.id – Kepala Desa (Kades) Desa Melamut Bersatu, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi dilaporkan kepada pihak yang berwajib akibat dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua, Wakil Ketua dan para anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) yang digunakan untuk laporan pertanggungjawaban APBDes Melamut Bersatu tahun anggran 2017.
Kades Melamut Bersatu ini dilaporkan ke Mapolres Melawi oleh BPD Melamut Bersatu.
Melalui Nura’im wakil ketua BPD, yang mana surat ditujukan langsung kepada Kapolres Melawi pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu.
“Adapun laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua serta wakil dan para anggota BPD, guna pada laporan pertanggungjawaban APBDes 2017 Desa Melamut Bersatu. Tetapi begitu kami melihat bukan tanda tangan anggota BPD,” tuturnya
Menurutnya, setelah ditanyakan kepada para anggota BPD tersebut, yang bersangkutan malah mengatakan bahwa dirinya pun tidak mengetahui hal itu.
“Sebagai pelapor, Nura ‘in pun sudah satu kali dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk melengkapi semua syarat yang dimaksud. Tinggal kini selanjutnya kita menunggu pemanggilabn untuk terlapor yakni Kades tersebut,” tukasnya. abd/mnl