Headline

Kejari Klaten Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek

×

Kejari Klaten Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten kembali menetapkan tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan inisial MKS selaku Koordinator dari penyedia jasa pada tahun 2015.

MKS ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 11 Oktober 2019, berdasarkan surat perintah (Seprint) penyidikan dan yang bersangkutan sudah dikirimi surat dengan status sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Feri Mupahir melalui Kasie Tindak Pidana Khusus ,Ginanjar Damar Pamenang ,pada hari Jumat (11/10/2019) pagi .

Ia menambahkan meskipun MKS sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan.

“Penyidik saat ini sedang melakukan penyidikan dan menunggu perkembangan penyidikan dan tim jaksa penyidik belum ada tindakan penahanan secara paksaan terhadap MKS, karena masih dinilai koperatif,” ujar Ginanjar .

Ginanjar menambahkan proses masih berlanjut jika ditemukan 2 alat bukti lagi ,sangat mungkin ada tersangka baru menyusul dalam kasus pungli proyek DPU ESDM ini .

MKS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil dari beberapa orang saksi, dan Kajari juga akan menurunkan penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap tersangka, dan menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) .

MKS disangkakan dengan Pasal primer 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *