Headline

Kejari Majalengka Musnahkan Ribuan Butir Narkoba

×

Kejari Majalengka Musnahkan Ribuan Butir Narkoba

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Kejaksaan Negeri Majalengka musnahkan ribuan butir barang bukti perkara narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang di halaman Kejari Majalengka, Kamis (10/10).

Pemusnahan barang bukti perkara narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang di pimpin langsung Kajari Majalengka Sri Indarti, SH MH dan disaksikan dan di hadiri Ketua PN Majalengka Sutrisno,SH,MH,Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK,MSI, Kalapas kelas II B Majalengka, Dasep Ranabudi, Ketua MUI KH Anwar Sulaeman, dan perwakilan Dinkes Majalengka serta para Kasi dan Staf Kejari Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sri Indarti melalui Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan BPK Patardo Satya SH.LL.M membacakan sebagai mana yang di amanatkan Undang-Indang pasal 46 dan 270 KUHP dimana barang bukti yang telah di pergunakan dalam perkara pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap,sebagai mana putusan Pengadilan sebagai eksekusi Sprint nomor 153/N..24…/ dan Jaksa sebagai eksekutor menuju zona integritasi Kejari Majalengka sebagai lembaga hukum yang akuntabel, bersih dan bekerja keras.
Berdasarkan perintah pelaksanaan putusan pengadilan nomor print 153/N..24…/EMJ..Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka :
1.Putusan PN Majalengka nomor 224/Pidsus/2019/PN.MJL,tgl 28 Desember 2017 dst.bahwa putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap segera di laksanakan,perlu di keluarkan sprint Kejari Majalengka memerintahkan kepada Patardo Satya SH,LL.M,Faisal Amin,SH,Agus R Sanjaya SH,untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Majalengka melaksanakan pemusnahan BB sbb :
Ganja 23,41 gram,Sabu 8,94 gram,pil destro3932 butir,tramadol 2.125 butir,trihexiphenidyl 2978 butir,pil exsimer 360 butir,merlopam 24 butir,clonazepam 5 butir,extrazolam 14 butir,obat keras 50 butir,tembakau gorilla 6 rinting siap pakay, 1 rinting temakau sintesis 2 bungkus.demikan laporan yang di sampaikan Patardo.
Selanjutnya sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sri Indarti pemusnahan perkara narkotika, psikotropika dan obat terlarang mendorong reformasi birokrasi yang akuntabel menuju zona Integritasi sebagai mana yang du amanatkan Undang-Undang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk segera di eksekusi Kejaksaan Negeri Majalengka,kata Kajari. Lintong Situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *