Headline

Kuasa Hukum Abdul Mursyid Undur Diri Karena Tak Ada Kesepakatan Yang Jelas

3855
×

Kuasa Hukum Abdul Mursyid Undur Diri Karena Tak Ada Kesepakatan Yang Jelas

Sebarkan artikel ini
IMG 20191017 WA0011

Klaten, faktapers.id – Arief K Syaifulloh secara resmi mengundurkan diri sebagai salah satu tim kuasa hukum tersangka kasus pungli proyek eks mantan Kadinas Pu & ESDM Klaten, Abdul Mursyid. Tak adanya kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan perkara ini, membuat Arief berpikir dua kali untuk melanjutkan tugasnya sebagai pengacara Abdul Mursyid.

“Setelah saya tangani perkara ini dalam perjalanannya di antara kami dengan Abdul Mursyid saya melihat belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan suatu perkara, sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang penanganan suatu perkara, maka itu dapat mengakibatkan kerugian bagi dia dan juga saya, dan itu akan menyulitkan saya untuk melakukan pembelaan kepada klien,” ujar Arief, Kamis (17/10).

Arief menyampaikan keputusannya pengunduran diri pada Mursyid dikeluarkan, Kamis (17/10) dengan Nomor : 059/SK 1.Ku/LBH FMP/IX/2019 ditandatangani Udin Diantara, Yuni Asih, Daryono Hastho dan Arief K Syaifulloh.

“Saya sampaikan karena di antara kita belum ada kesepakatan mengenai tata cara, maka saya menyatakan tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan. Oleh karena itu saya memutuskan untuk mengundurkan diri,” jelasnya.

Pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum disampaikan secara resmi. Hari ini dia berencana untuk menyerahkan surat pengunduran resminya ke Abdul Mursyid dan penyidik Kejari Klaten.

“Jadi surat resminya sudah saya tanda tangani kemarin, hari ini akan saya serahkan kepada Abdul Mursyid dan satu akan saya serahkan kepada Kejaksaan khususnya kepada penyidik yang memeriksa supaya mereka mengetahui,” kata Arief.

Arief menampik kalau mundurnya dia karena Abdul Mursyid tak terbuka dalam kasus yang sedang dihadapi. Menurutnya pengunduran dirinya lebih kepada tak adanya kesepakatan antara dirinya dan Abdul Mursyid dalam penanganan kasus.

“Lawyer harus menjaga rahasia klien, itu etika yang harus saya junjung penuh. Tapi di dalam kode etik advokat salah satu alasan advokat yang dapat mengundurkan diri itu adalah kalau memang di antara advokat dengan klien tidak menemukan kata sepakat tentang cara-cara menangani perkara, apa itu? Banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan karena itu rahasia klien. Tentunya banyak hal yang harus saya lindungi sampai kapanpun, sebagai advokat saya harus menjunjung tinggi rahasia klien saya. Tetapi saya memutuskan dengan alasan tersebut,” ungkapnya.

Arief juga membantah bahwa mundurnya dia akibat ketidakharmonisan hubungan dengan kuasa hukum Abdul Mursyid yang lain. Menurutnya, hubungan tim pengacara masih terjalin baik. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *