Jakarta, faktapers.id – Lantaran menyimpan ganja seberat 89,583 gram didalam kamar kosannya. Artis lenong Rifat Sungkar bakal dijerat pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menggelar barang hasil penangkap di Mapolda Metro Jaya, Jumat(4/10/2019).
Lanjut Argo menjelaskan, penangkapan Rifat dilakukan pada hari Rabu (2/10/2019) merupakan hasil pengembangan terhadap Rizky Ramadhan yang ditangkap terlebih dahulu seusai berkunjung ke kosan Rifat, Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.
“Kita menemukan barang bukti berupa ganja di dalam mobil, ternyata milik RR. Narkoba jenis ganja itu dimasukkan ke dalam kaleng beratnya sekitar 83,79 gram,” terang Argo.
Lanjut Argo berujar, polisi mencoba menggali informasi. Dari informasi yang didapat, kemudian petugas melakukan penggeledahaan di kamar kosan Rifat.
Alhasil, ditemukan barang bukti ganja seberat 89,583 gram yang disimpan di bawah tempat tidur dan diletakkan di atas meja.
Sementara itu, Rifat mengaku mengkonsumsi barang haram sudah berlangsung selama lima tahun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rifat harus menginap di hotel prodeo.(hw)