Ombudsman Sebut Pelanggaran Hak dan Maladministrasi Bila Sanksi BPJS Kes Ditetapkan

595
×

Ombudsman Sebut Pelanggaran Hak dan Maladministrasi Bila Sanksi BPJS Kes Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
655330 08593714102019 Alamsyah Saragih rmol e1571043214268
Alamsyah Saragih/net

Jakarta, faktapers.id – Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menyebut, apabila pemerintah jadi menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya. Maka itu merupakan pelanggaran maladministrasi yang sangat serius. Melanggar hak konstitusional.

Alamsyah menjelaskan, yang harus dikenakan sanksi itu, ketika warga atau pun pemberi upah tidak bersedia mendaftarkan diri serta tidak mau memberikan data diri maupun keluarga.

Hal itu sesuai dalam pasal 15,16, dan 17 Undang-Undang BPJS Kesehatan.”Jadi tak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang menunggak iuran,” ujarnya saat ditemui wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10), kemarin.

Ia berpandangan, ada beberapa faktor penyebab yang kemungkinan sebagian peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran. “Pendapatan yang tak stabil, tak ada wadah sosial ekonomi yang mengakar, pemahaman dan perilaku, atau iuran terlalu rendah,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya. (hw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *