Jakarta, faktapers.id – Berdasarkan surat Edaran No. 010/YP70/SDI/X/2019. Sekolah Dasar Islam (SDI) Islam Manaratul Islam memanggi seluruh orangtua murid penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terindikasi memiliki kendaraan roda empat.
Jika ditemukan maka pihak Sekolah Dasar Islam Manaratul Islam akan memblokir dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang terbukti disalahgunakan.
Kepala Sekolah Dasar Islam Manaratul Islam, Ammar Rulloh, S.S.I mengatakan bahwa pengecekan peruntukan KJP ini dikarenakan ada laporan dari Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak), Cilandak, Jakarta Selatan untuk mengecek dan memverifikasi peserta penerima KJP yang terindikasi memiliki kendaraan roda empat.
Begitu ada laporan maka pihaknya segera merespon dengan memanggil dan mengumpulkan para orang tua murid untuk dicek kebenarannya. Hal tersebut dilakukan Ammar agar dana KJP tidak salah sasaran dan disalahgunakan kembali oleh oknum tertentu.
“Beberapa hari lalu Sekolah dapat surat dari pihak Kasatlak Cilandak. Isi surat itu meminta agar pihak sekolah mengecek kelayakan para orangtua yang anaknya menerima KJP. Bukan hanya surat, kami diberikan juga daftar nama-namanya”, papar Ammar Rullah disela-sela verifikasi penerima KJP yang memiliki kendaraan roda empat di Mushollah SDI Manaratul Islam, di Jalan Madrasah no.12, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10/2019).
Seperti diketahui bahwa pada dasarnya KJP hanya untuk masyarakat Jakarta yang tidak mampu. Karena KJP merupakan Program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.
“Sebagai pemenuhan aspek pemerataan. Jika nanti setelah verifikasi masih ditemukan penerima KJP yang memiliki kendaraan roda empat maka pihak sekolah akan memblokir KJP dan melaporkannya. Pokoknya kalau ada laporan masuk ke sekolah dan memang terbukti maka akan saya blokir KJPnya”, Pungkas Ammar Rulloh, S.S.I. Herry