Headline

Pembangunan Dua Jembatan Jalan Penghubung Ella-Menukung Kurang Pengawasan PUPR Propinsi

×

Pembangunan Dua Jembatan Jalan Penghubung Ella-Menukung Kurang Pengawasan PUPR Propinsi

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers.id – Beberapa awak media melakukan pemantauan langsung ke lapangan tepat pada jalan penghubung kecamatan Ella Hilir menuju kecamatan Menukung, Senin (30/9).

Di lokasi terlihat ada dua kegiatan pembangunan jembatan yang bersumber dari Dana APBD propinsi.

Berkaitan dengan kegiatan tersebut saat awak media melakukan konfirmasi kepada warga setempat, ternyata kegiatan pembangunan tersebut kurang pengawasan dari pihak Dinas PUPR bidang Bina Marga propinsi, sehingga para awak media menemukan beberapa kejanggalan terutama material lokal. Seperti batu yang menggunakan batu sungai, kayu juga masih ditemukan kayu tengkawang bukan kayu kelas satu non kayu Ulin.

dapun hal-hal lain menyangkut bagaimana tekhnis seperti pondasi, kami berharap agar dari pihak instansi terkait harus ada action terkait pengawasannya, karena warga penyuplai material lokal secara tegas menyatakan saat dikonfirmasi wartawan, jika material yang sudah disuplay tidak dibayar dalam waktu dekat akan mereka tarik.

Kegiatan penggantian jembatan Jalan Nanga Ela-Menukung, dengan Kontrak No 600/04/SP/Ella-Mnk/PUPR-B/APBD/2019 tanggal 8 Agustus 2019, dengan nilai kontrak Rp 4.054.540.000.00 dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2019, serta masa pelaksanaan 159 hari kelender, dan dikerjakan oleh CV Tipsani, dan Konsultan Superivisi PT Tri Tunggal Rekayasa Persada.

Berdasarkan pantauan wartawan, Pembangunan penggantian jembatan ruas Jalan Nanga Ela-Menukung, Kabupaten Melawi diduga menggunakan jenis kayu yang dilindungi, yakni Tengkawang dan kayu Durian olahan dengan ukuran diameter 15X15X4 meter.

Terutama jenis kayu Tengkawang, seperti tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan. Dan salah satunya jenis tumbuhan yang dilindungi adalah Kayu Tengkawang.

Kayu Tengkawang dengan ukuran 15x15x4 meter tersebut dan diduga digunakan untuk penerapan turap sebagai dinding penahan tanah.

Pantauan Harian Faktapers dan faktapers.id serta didampingi DPC PJI Demokrasi Kabupaten Melawi di lapangan, kegiatan penggantian jembatan Jalan Nanga Ela-Menukung, dengan Kontrak No 600/04/sp/ella-Mnk/PUPR-B/APBD/2019 tanggal 8 Agustus 2019, dengan nilai kontrak Rp 4.054.540.000.00 dari APBD Tahun Anggaran 2019, serta masa pelaksanaan 159 hari kelender, dan dikerjakan oleh CV Tipsani, dan Konsultan Superivisi PT Tri Tunggal Rekayasa Persada.

Jagar, selaku pihak pengadaan kayu pesanan, ketika dikonfirmasi Jumat (20/9), membenarkan bahwa kayu tersebut adalah pesanan pihak pelaksana untuk kebutuhan pembangunan dua jembatan tersebut.

Sementara Ketua PD Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK- RI) Kabupaten Melawi, Sukiman, meminta kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan dan memprosesnya.

“Dari segi aturan sudah jelas bahwa Kayu Tengkawang adalah kayu yang dilindungi. Untuk itu aparat penegak hukum harus berani menindak secara tegas karena di aturan tindak pidana kehutanan dalam Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, suduh cukup jelas,” tegasnya.

Terkait penggunaan kayu jenis Tengkawang tersebut, salah satu Pengawas Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan Provinsi Kalimantan Barat, Modestus, yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, mengatakan, Dalam pengakuannya tidak ada mengunakan Kayu Tengkawang, hanya menggunakan kayu kelas 1 non belian.” terangnya. skn/abd/swd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *