Jakarta, faktapers.id – Provinsi Nusa Tenggara Timur diklaim dapat keuntungan dari pengembangan gas bumi di Blok Masela, Maluku. Menyoal hal ini, pemerintah pusat didesak buka peta konsesi wilayah secara transparan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty meminta pemerintah pusat harus membuka peta konsesi wilayah yang ada dalam rancangan pengembangan lapangan proyek Blok Masela atau
Plan Of Development (PoD) ke publik.
Legislator senayan yang kini duduk di Komisi yang membidangi Energi, Riset, Teknologi, dan Lingkungan Hidup ini menegaskan hal itu menanggapi klaim Gubernur NTT Viktor Laiskodat daerahnya mendapat keuntungan sebanyak lima persen dari pengembangan gas bumi Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Maluku pada 2025.
Untuk itu, Saadiah pun mendesak Presiden Jokowi segera membuka PoD, sehingga posisi geografis Blok Masela akan diketahui secara jelas dan transparan jika peta konsesi tersebut dibuka ke publik.
“Publik mesti tahu Blok Masela masuk di wilayah administrasi mana, agar tidak muncul klaim-klaim yang tidak berdasar,” ujar politisi PKS dari daerah pemilihan Maluku ini lagi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).
Selain itu, sambung Saadiah pemerintah pusat juga wajib memberikan penegasan tentang posisi Blok Masela dari segi wilayah administratif dimana pendekatan yang dipakai yakni pasal 4 huruf C Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Participating Interest (PI) persen persen diberikan kepada lebih dari satu provinsi apabila posisi bloknya masuk dalam wilayah administrasi lebih dari satu provinsi. Jadi kata kuncinya adalah wilayah administrasi,” urainya.
Tak hanya itu, Saadiah juga meminta Presiden Jokowi segera memberikan klarifikasi terhadap persoalan klaim Gubernur NTT tersebut. Jika lambannya respons pemerintah pusat terkait persoalan itu tentu akan menimbulkan dampak disharmonisasi masyarakat. (OSS)