Jakarta, faktapers.id – Menurt agenda, sidang lanjutan tuntutan aktor Jefri Nichole akan diputuskan hari ini. Namun, pembacaan tuntutan itu harus ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyusun tuntutan sehingga persidangan harus ditunda.
“Belum siap (tuntutan). Tunda satu minggu Yang Mulia”, papar Jaksa Penuntut Umum Jefri, Jefri Hardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, (14/10/2019).
Mendengar alasan JPU, Ketua Majelis Hakim Krisnugroho pun sepakat menunda sidang hingga Senin (21/10/2019) pekan depan.
Tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan pukul 13.45 WIB. Pemain film ‘Dear Nathan’ itu terlihat lebih segar dan rapih dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Saat tiba di PN Jaksel, tangan kanan Jefri tampak diborgol dengan tangan kiri seorang tahanan lain.
Jefri Nichole dimajukan dalam persidangan karena didakwa memiliki ganja seberat 6,01 gram. Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa Jefri memakai ganja sebelum tidur karena mengeluh sulit tidur kepada temannya.
Berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB:3170/NNF/2019 pada 02 Agustus 2019, disimpulkan bahwa 1 (satu) buah amplop warna putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1.2425 gram, diberi nomor barang bukti 1670/2019/NF. (Sisa hasil berat netto 1,1609 gram) yang disita dan diakui milik terdakwa tersebut adalah narkotika jenis ganja.
Berdasarkan barang bukti tersebut, mantan kekasih Shenina Cinnamon itu diancam pidana dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Herry