STOP! Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis

×

STOP! Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Wartawan kembali mendapat perlakuan semena-mena dari oknum aparat kepolisian. Ini terjadi ketika seorang wartawan hendak meliput saat aksi demo berlangsung “STOP Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis”
bahwa menghalangi tugas wartawan akan dikenakan kurungan penjara selama dua tahun dan atau denda Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).

Namun hal tersebut masih saja ada dan kali ini terjadi pada wartawan media Sinar Pagi bernama Haryawan, korban di pukuli hingga babak belur di kawasan Markas Polda Metro Jaya, Senin (30 /09/2019).

Menurut Hermawan, saat hendak akan pulang usai liputan dan selesai shalat Isya di dalam Masjid Al-Kautsar yang berada di Polda Metro Jaya, saat akan keluar dari Markas Polda Metro Jaya Haryawan melihat banyak anggota kepolisian sedang ribut ribut.

“Saya selesai shalat Isya hendak pulang, sebelum pintu keluar depan Minimarket ada keramaian banyak anggota polisi kemudian saya ambil gambar dan video ” ujar Haryawan kepada wartawan.

Namun pada saat mengambil gambar, Haryawan diminta petugas untuk menghapus rekaman dan foto yang diambilnya.

“Saya bilang dari wartawan sinar pagi , tapi tetap saja petugas memaksa minta dihapus,” ujar Haryawan.

Tapi Haryawan tak mau bersitegang dengan aparat, Haryawan menuruti permintaan petugas karena ancaman dan paksaan.

“Saat lagi berusaha menghapus, mereka (polisi) memukul saya beramai-ramai. Ada yang memukuli dari belakang ada yang jenggut rambut saya, Tonjok kencang-kencang mata saya sebelah kanan sampai darah mengucur,” ujarnya.

“Hanyawan berusaha menghindar seraya terus menyerukan bahwa dirinya seorang wartawan sambil berusaha menyelamatkan diri,” ungkapnya. Ans/Fp02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *