Kutai Barat, faktapers.id – Satuan Resor dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, mengibarkan bendera perang terhadap bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Kubar dan Mahakam Ulu.
Bahkan, Polres Kutai Barat tidak mengasih ruang terhadap para perusak generasi bangsa. Terbukti, tepat di penghujung Oktober 2019, Satresnarkoba Polres Kubar membekuk satu tersangka pengedar narkotika diduga jenis sabu yakni SJN (39).
Tersangka sendiri merupakan karyawan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, di mess Divisi 2 Basung, Kampung Besiq, Kecamatan Damai.
“Tersangka SJN diamankan pada Kamis (31/10/2019), bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram,” ungkap Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf SSos dalam keterangan pers, Kamis (31/10/2019) di Mapolres Kubar.
Diektahui bahwa tersangka SJN merupakan warga Kampung Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Selatan.
Tersangka SJN merupakan pengedar (penjual) sabu yang didapatnya dari Ridwan alias Iwan (29) asal Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, yang sesaat setelah itu juga berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,3 gram oleh Satresnarkoba Polres Kubar.
“Kedua tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Awalnya diamankan tersangka SJN. Kemudian dilakukan pengembangan, berhasil diamankan juga tersangka Ridwan,” ungkapnya.
“Tersangka Ridwan bersama barang bukti sabu berhasil diamankan dari salah rumah di Jalan Poros Trans Kaltim di Kawasan Kajuq, Kecamatan Damai,” ujar Iptu Darwis.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun,” pungkasnya.(iyd)