Jakarta, faktapers.id – Bila anda pemilik kendaraan sebaiknya parkir pada tempatnya dan tidak mengganggu aktifitas pejalan kaki. Sebab, apabila anda memarkir diatas trotoas, maka siap-siap anda akan dikenakan tilang sebesar Rp 250 ribu oleh polisi.
“Bisa, tilang itu ada dalam Pasal 275 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/11/2019).
Kasubdit Gakkum menegaskan, dalam pasal 275 ayat (1) memaparkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Intinya bahwa bagi setiap orang yang akibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki, salah satunya trotoar, dapat diancam pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu,” tegas Fahri.(uaa)