Jakarta, faktapers.id – Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menggrebek sebuah tempat usaha tanpa mengantongi izin di Jalan Penyelesaian Tomang 4 RT 01 RW 01 Meruya Utara.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan minuman keras yang diperjual belikan.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Rulian Syauri menjelaskan,
Penggrebakan warung penjual miras tanpa izin, berawal saat tim buser polsek sedang patroli di wilayah hukum Polsek Kembangan sekitar 21.15 WIB, Sabtu(2/11/2019)
” Saat itu anggota melintas di Jl. Penyelesaian Tomang 4 Meruya Utara, kemudian melihat sebuah warung ramai dikunjungi pemuda dan pemuda tanggung yang tengah menenteng plastik,” jelas Rulian didampingi Panit Reskrim Ipda M Joko Arianto, Minggu(13/11/2019).
Merasa penasaran kata Rulian, anggota mencoba menghampiri warung dan menanyakan isi didalam kantong plastik yang dibawa oleh pemuda tanggung.
“Begitu dicek ternyata dalam isi kantong plastik berupa minuman keras,” beber kanit.
Alhasil, petugas langsung menyita barang bukti 58 botol miras. Sementara pemilik waruk diamankan untuk dimintai keterangan.
Pemerintah sendiri mengeluarkan peraturan tentang tidak boleh ada kegiatan usaha perdagangan tanpa memiIiki perizinan di bidang perdagangan yang dikeluarkan oleh menteri sebagaimana dalam rumusan pasal 106 UU RI No 7 Th 2014 tentang perdagangan.(uaa)