Jakarta, faktapers.id-Wilayah Jakarta Utara sangat identik dengan bangunan bermasalah, namun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara terkesan pembiaran terhadap bangunan yang melanggar peraturan daerah (PERDA) 7 Tahun 2010 dan peraturan daerah No 128 tahun 2012.
Salah contoh, pembiaran terhadap bangunan yang bermasalah pembangunan kantor di jalan Sunter Jaya blok A36 A No.19 RT013 RW08,kelurahan Sunter Agung, kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta- Utara.
Fisik bangunan dilokasi terlihat jelas tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki oleh bangunan kantor tersebut, namun sangat disayangkan bangunan tersebut didiamkan oleh CKTRP Jakarta- Utara tanpa ada tindakan yang nyata, walaupun sudah terpasang papan segel.
Kegiatan berjalan terus dan untuk saat ini sudah mencapai 80% posisi segel pun yang dahulu terpasang di dua dinding tembok sudah tidak nampak alias dicopot tidak terpasang.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Ki Hajar Bonang bungkam seribu bahasa tentang bangunan tersebut.
Lain halnya keterangan yang di dapat dari salah satu staaf CKTRP Jakarta Utara, bahwa bangunan tersebut pemilik nya adalah RI 1.
“Bangunan itu milik RI1,waktu kita memasang segelpun dikawal dari instansi kepolisian,” Kata Ali belum lama ini di walikota jakart Utara.
Bahkan Ali mengatakan kalau ada wartawan yang menulis bangunan tersebut akan dipantau (Diancam).”jangan lah kau tulis, nanti kau dipantau,” tegas Ali, Senin(4/11/9).(tajuli)