Jaksa Agung ST. Burhanuddin Mulai Didemo Mahasiswa

925
×

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Mulai Didemo Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dimasa kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang belum genap sebulan ini, Gedung Kejaksaan Agung sudah kembali di demo. Kali ini datang dari sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Islam untuk Keadilan (SOPMIK), Senin (4/11/2019).

Mereka meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin agar mengusut kasus pemukulan terhadap hakim oleh seorang oknum pengacara Desrizal Chaniago dalam persidangan karena gugatan wanprestasinya ditolak seluruhnya oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Mereka meminta agar Jaksa Agung mampu menegakkan supramesi hukum sebagai cita-cita perjuangan reformasi. Selain itu mereka juga mendesak ST. Burhanuddin agar:

1. Menjalankan surat edaran Jaksa Agung Muda Pudana Umum (Dr. Noor Rachmad, S.H. M.H) yang pada intinya berisi, jika terjadi sengketa perdata dan pidana maka proses pidana menunggu perkara perdata berkekuatan hukum tetap atau final (inkracht)

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menjalankan proses penegakan hukum dengan merujuk pasal 81 KUHP yang berbunyi; “Penundaan penuntutan pidana berhubungan dengan adanya perselisihan prayudisial, menunda daluarsa”.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Bali untuk menghentikan penanganan perkara yang menjerat owner dan Dirut PR. Geria Wijaya Prestige (GWP/ Hotel Kuta Paradiso) Harijanto Karjadi karena legal standing (atas hak) pelapor (Tomy Winata) aras perkara tersebut saat ini tidak sah secara hukum.

4. Meminta Kejaksaan Tinggi Bali menetbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara pidana yang menjerat Harijanto Karjadi demu asas kepastian hukum.

Dalam aksi tersebut, sekitar 80 pengunjuk rasa itu menyampaikan agar hukum ditegakkan dengan se-adil-adilnya.

Tak seperti aksi-aksi unjuk rasa yang lain. Sebelum melaksanakan aksi mereka melakukan sholat gaib terlebih dulu menandakan demokrasi yang mati. Mereka juga mewarnai aksinya dengan berbagai spanduk yang berisi kecaman timpangnya penegakan hukum di Indonesia. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *