Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir Divonis Bebas

1163
×

Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Setelah menjalani panjangnya proses persidangan, akhirnya Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas.

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinyatakan hakim bahwa dirinya tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua”, papar hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Dalam persidangan iti Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan juga disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Dalam pembacaan dakwaannya, Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Sofyan Basir bukanlah satu-satunya tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ada dua terdakwa lain yang divonis bebas di Pengadilan Tipikor yakni Mochtar Muhammad. Mantan Wali Kota Bekasi, Jabar, divonis bebas pada Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011. Dan mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Suparman. Dia divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 23 Februari 2017, karena tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan APBD Riau tahun 2014-2015. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *